“Sebuah kontradiksi luar biasa. Kita mafhum, Penyesuaian Tata Ruang adalah syarat utama PT Priven Lestari dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya,” sesalnya.
Tapi, Pemda Haltim telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT Priven Lestari sejak 10 tahun lalu atau sejak 2014. Sikap yang sama juga terhadap DPRD Haltim yang telah kehilangan dua fungsi vitalnya yakni legislasi dan pengawasan sebagaimana amanat dalam Undang-undang 42/2014.
“Hari ini, kami utusan masyarakat Buli Kecamatan Maba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato Wato menagih janji Bupati dan Wakil Bupati juga DPRD Halmahera Timur untuk memfasilitasi kami menyampaikan aspirasi ke kementerian terkait di Jakarta,” harap warga Buli itu.
Dengan demikian, aksi ini meminta Pemerintah Haltim membatalkan rekomendasi penyesuaian Tata Ruang untuk PT Priven Lestari tahun 2018, dan sesegera mungkin memfasilitasi penyampaian aspirasi ke kementerian terkait di Jakarta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.