Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Retribusi diduga bermasalah tersebut pada periode Februari 2022 sampai Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, begitu hasil audit keluar langsung dilakukan penetapan tersangka.

“Hasil keluar kita langsung tetapkan tersangka,” kata Abdullah, Senin (23/10).

Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku secara tidak sengaja sebesar Rp 760.667.921.

Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp 277.685.516. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp 1.038.353.437.