“Misalnya, kalau APBD Perubahan ini upahnya diberikan di tanggal 26 Oktober, berarti pada 30 Oktober nanti dibuat pengajuan lagi untuk bayar semuanya,” sambung Tony.

Para petugas sampah itu memang menerima gaji selama dua kali dalam sebulan. Tahap pertama mereka menerima Rp 1.100.000, tahap kedua juga Rp 1.100.000 sehingga totalnya Rp 2.200.000.

Tony mengaku, tunggakan petugas sampah yang dimaksud ini adalah para buruh sampah dan penyapu jalan.

“Sebelumnya tidak ada masalah. Tapi kita tidak bisa harus salahkan pemerintah kota, sebab anggaran daerah juga kecil. Masalah ini bukan hanya di Kota Ternate, tapi daerah lain juga,” pungkasnya.