Tandaseru — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, Tony S Pontoh, mengaku ada sekitar 300 petugas kebersihan dan buruh sampah belum menerima honorarium kerja.

“Pemerintah kan tetapkan pemberian gaji para petugas hanya batas pada bulan September 2023, tapi mereka masih tetap kerja. Jadi wajib diberikan upah kerja,” kata Tony, Senin (23/10).

Ia mengatakan, pemberian gaji para petugas ini tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab DLH hanya sebatas menunggu keputusan.

“Karena memang mereka (TAPD) yang membuat keputusan, bukan saya atau DLH. Jadi kita menunggu saja,” jelasnya.

Meski begitu, ia belum tahu berapa bulan tunggakan gaji yang belum diberikan pemerintah kota kepada para petugas sampah itu.

“Saya hanya tahu bahwa bulan ini (Oktober) belum diberikan. Tapi saya berpikir, kemungkinan akan diberikan saat APBD Perubahan, dan harus diberikan dua kali dalam sebulan,” ujarnya.