Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor oleh Kepala Kejari Alfred Tasik Palulungan didampingi Bupati Aliong Mus dan Kapolres AKBP Totok Handoyo.
Usai melakukan pemusnahan, Alfred merinci barang bukti tindak pidana umum yang telah inkrah dengan amar putusan pemusnahan dari periode Mei 2022 hingga Oktober 2023.
Jumlah keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 15 perkara, yaitu:
- Narkotika 3 perkara
- Perlindungan Anak 5 perkara
- Pembunuhan 4 perkara
- Penganiayaan 2 perkara
- Kekerasan Seksual 1 perkara.
“Untuk barang bukti perkara narkotika, yaitu 1 potong pipet berbahan plastik berisi sabu dan 1 saset plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram,” jelas Alfred.
Tinggalkan Balasan