Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan penerangan hukum terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada, Selasa (17/10).
Kepala Kejari Alfred Tasik Palullungan saat memaparkan materinya mengatakan, peran kejaksaan dalam Pemilu dan Pilkada didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut maka kejaksaan berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam menyukseskan agenda pemerintah dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” jelasnya.
“Yang mana dalam pelaksaan pengawasan pemerintahan tersebut, kejaksaan dituntut untuk memberikan sosialisasi kepada aparatur pemerintah atau ASN untuk netral/tidak memihak dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024,” tambah Alfred.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pemilu saat ini telah dibentuk Posko Pemilu 2024 di kejaksaan. Pembentukan posko ini sesuai arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertujuan meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024 sekaligus mendukung serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Secara teknis Posko Pemilu di dalamnya terdapat pegawai kejaksaan yang melaksanakan tugas dengan surat perintah akan melakukan pemantauan, pemetaan dan koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu dan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Keberadaan posko ini diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap isu yang dapat merusak suasana damai dan ketertiban umum di masyarakat,” terangnya.
Berangkat dari hal tersebut, sambungnya, perlu adanya langkah-langkah pencegahan dari berbagai pihak sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang ditimbulkan ASN.
Tinggalkan Balasan