Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinilai tebang pilih menangani kasus pidana yang dilaporkan warga. Hal ini diungkapkan kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Hasan Gailea.

Kuasa hukum Hasan, Risal Sangadji, mengungkapkan kliennya mengadukan oknum kepala dinas Sula berinisial DT tiga bulan lalu. Namun hingga kini kasus itu belum juga diproses.

“Harusnya diproses dulu kasusnya. Tapi ini Polres justru memproses lebih dulu kasus yang belum lama dilaporkan,” ungkapnya, Selasa (17/10).

Dia mencontohkan, kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Muhlisin pada 9 Agustus 2023 terhadap kliennya tak menunggu lama langsung mendapat perintah Kapolres untuk dilakukan penangkapan.

“Jangan pilih kasih kasus yang membedakan mana pejabat daerah dan rakyat biasa. Karena ini sangat nampak dengan apa yang saat ini terjadi,” tegasnya.

Risal meminta Kapolres segera memerintahkan penyidik menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan lanjutan dari penyidik Polres, pihaknya akan menyurat ke Polda.