Abdurahim bilang, sisa kurang bayar ini menjadi agenda DPRD pada saat pembahasan APBD Perubahan 2023 dengan TAPD dan merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk membayar kurang bayar ADD yang belum dibayarkan di tahun 2020.

Karena pada saat itu, sambung Abdurahim, beberapa desa tersebut belum sempat menyampaikan pertanggungjawaban triwulan sebelumnya.

“Oleh karena APBD-P 2023 telah ditetapkan maka kemudian Pj Bupati memerintahkan segera melakukan pembayaran kurang bayar ADD tersebut yang secara teknis dilakukan oleh BPMD dan kepala desa,” tandasnya.