Keputusan MK akan menjadi penentu, berpeluang tidaknya Gibran untuk maju sebagai bakal calon wakil Presiden. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.
“Walau demikian, kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang,” tandas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.