Karena itu, POJK No. 51/POJK.03/2017 secara eksplisit menunjukkan kapasitas OJK jauh lebih kuat, tetapi harus dengan catatan dapat menjalankan delapan prinsip keuangan berkelanjutan yang dianutnya, yaitu prinsip investasi bertanggung jawab; prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup; prinsip tata kelola; prinsip komunikasi yang informatif; prinsip inklusif; prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas; dan prinsip koordinasi dan kolaborasi (Pasal 2 POJK No. 51/POJK.03/2017).

Delapan prinsip tersebut di atas pada intinya menekankan tanggung jawab bisnis harus disertai dengan manajemen risiko, dan mengutamakan prinsip koordinasi serta kolaborasi. Sehingga, OJK pada gilirannya dapat memastikan apakah standar pembiayaan melalui perbankan terintegrasi atau tidak dengan sistem penegakan hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari upaya kecurangan bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Maka dengan demikian, penting dalam tahapan pelaksanaan kebijakan keuangan berkelanjutan secara teknis harus terukur serta partisipatif dengan pelibatan bagi semua pihak, agar pelaksanaan pembiayaan bagi setiap perusahaan yang menyisipkan misi berkelanjutan lebih berkualitas. Di samping itu, OJK harus memperketat aturan dan berani memberi sanksi kepada pihak perbankan yang melakukan pelanggaran. (*)