Sejumlah catatan tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari ribuan hoax yang menyebar menjelang Pemilu 2019. Kementerian Kominfo mencatat temuan sebaran hoaks di berbagai platform media sosial. Temuan ini mencatat ribuan kasus hoaks yang muncul mulai dari Agustus 2018 hingga 30 September 2019. Bahkan lebih mengkhawatirkan, Tim AIS Kementerian Kominfo berhasil melacak sebanyak 3.356 hoaks selama periode tersebut. Dalam temuan ini, terdapat informasi menarik terkait dengan pola sebaran hoaks. Ternyata, jumlah hoaks terbanyak ditemukan pada bulan April 2019, saat yang bersamaan dengan momentum pesta demokrasi dalam bentuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Pada bulan tersebut, jumlah hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 501 hoaks. Bulan Maret tidak jauh berbeda, dengan 453 hoaks terdeteksi, dan bulan Mei menyusul dengan 402 hoaks.
Hal ini menciptakan lingkungan informasi yang penuh dengan ketidakpastian, membingungkan pemilih, dan merusak integritas demokrasi itu sendiri. Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan jumlah hoaks selama pesta demokrasi adalah politisasi yang tinggi selama masa kampanye dan pemilihan. Suasana politik yang tegang dan kompetitif menciptakan tekanan besar bagi para kandidat dan partai politik. Dalam usaha untuk memenangkan pemilih, pihak-pihak yang terlibat dalam politik sering kali cenderung mengabaikan etika dan kebenaran dalam menyampaikan pesan mereka. Hal ini menciptakan peluang bagi mereka untuk menyebarkan informasi palsu atau memanipulasi fakta demi kepentingan politik mereka.
Dan salah satu perubahan paling signifikan dalam dinamika politik modern adalah peran media sosial dalam penyebaran informasi. Platform-platform seperti Facebook, Instagram, Youtube, TikTok, Twitter, dan WhatsApp memberikan wadah yang sangat efektif untuk menyebarkan berita dan informasi, baik yang benar maupun yang palsu. Informasi palsu atau hoaks dapat menyebar dengan sangat cepat dan mencapai audiens yang luas dalam hitungan detik. Selain itu, media sosial juga kerap memberikan sarana anonimitas, yang memungkinkan penyebaran hoaks yang terstruktur sistematis dan masif. Oleh karena itu, hoaks sering kali menjadi senjata yang kuat dalam pertempuran politik, terutama saat tersiar di media sosial. Penyebaran cepat informasi palsu dapat dengan mudah mempengaruhi opini publik dan menciptakan ketidakpastian dalam pikiran pemilih.
Dalam situasi yang seperti ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, khususnya di Kota Ternate, justru dihadapkan pada tantangan yang dilematis. Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah ketiadaan tim Fact-Checker independen yang memiliki peran kunci dalam menangani penyebaran informasi hoax, yang kerap menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilu. Peran Fact-Checker independen dalam menjaga stabilitas informasi mengenai pemilu tidak dapat dianggap enteng. Kendati sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024, masih terdapat celah yang perlu diisi.
Pembentukan Satgas tersebut adalah langkah positif yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga tersebut. Namun, mengandalkan hanya dua lembaga ini saja mungkin tidak akan cukup. Terlebih lagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye di media sosial menghadirkan tantangan baru. Peraturan ini memperbolehkan peserta pemilu untuk memiliki hingga dua puluh akun untuk setiap jenis platform media sosial, yang berpotensi meningkatkan penyebaran hoax. Dalam konteks ini, kehadiran Fact-Checker independen tidak bisa diragukan lagi. Mereka harus hadir untuk memberikan keberimbangan yang diperlukan dalam menilai kebenaran atau ketidakbenaran informasi yang beredar. Tugas utama mereka adalah untuk memeriksa fakta-fakta yang disajikan dalam kampanye politik dan menentukan apakah informasi tersebut valid atau merupakan hoaks.
Sebagai penjaga stabilitas informasi pemilu, Fact-Checker independen harus bersifat netral dan tidak terikat pada pihak manapun. Mereka harus memiliki integritas tinggi dan kompetensi dalam menganalisis informasi. Dengan adanya tim Fact-Checker independen yang bekerja secara mandiri, diharapkan mereka dapat menjadi penyeimbang yang efektif dalam mencegah penyebaran hoaks dan menjaga integritas pemilu. Saya yakin, dalam situasi politik yang semakin kompleks dan penuh tantangan, peran Fact-Checker independen adalah elemen penting dalam menjaga stabilitas informasi pemilu. Dengan dukungan yang tepat, mereka dapat membantu menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan benar dalam proses demokrasi yang vital ini. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.