Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pol Imam Pribadi Santoso menambahkan, secara struktural Induk PJR merupakan subsatker dan bagian yang tidak terpisahkan dari Direktorat Lalu Lintas Polda yang mengemban tugas pokok turjawali lantas guna mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah jalan nasional, provinsi dan jalan antar kabupaten/kota.

“Maka rencana pembangunan gedung Induk PJR sudah melalui kajian, analisis dan evaluasi dan dengan adanya perkembangan daerah serta berdasarkan hasil survei maka ditentukanlah lokasi yang strategis untuk pembangunan kantor Induk PJR di Dodinga,” ucapnya.

Proses pembangunan kantor ini dimulai sejak 19 Juli 2022. Berdiri di atas tanah seluas 359 m², status kepemilikan tanah pada awalnya adalah milik Mustamin Baco yang telah bersedia secara sukarela menghibahkan sebidang tanahnya kepada Polri untuk dibangun gedung ini.

“Untuk status tanah saat ini berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 tanggal 31 Agustus 2013, hak milik Polri, Polda Maluku Utara,” pungkasnya.