Dalam aksi tersebut, Gamhas menyampaikan 9 poin tuntutan terhadap Pemkot Ternate.

Kesembilan poin itu di antaranya: 1. Wujudkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. 2. Stop pungli terhadap PKL. 3. Stop intimidasi PKL. 4. Berikan keadilan terhadap PKL. 5. Fungsikan 12 ruko sebagai aktivitas pasar. 6. Wali Kota Ternate segera evaluasi Disperindag dan UPTD Pasar yang melakukan jual beli lapak. 7. Pemkot Ternate segera menata tempat yang layak untuk PKL. 8. Disperindag harus berhentikan penggelapan tempat di pasar, dan 9. Aktifkan kembali pasar Sasa untuk semua pedagang.