Menurut Sobeng, denda yang bisa dikenakan ke perusahaan tersebut paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini berdasarkan Undang-undang Migas.
“Ada tiga barang bukti, 21 galon yang bersisi 498,9 liter, kemudian 1 mobil pikap, sama 11 lembar daftar kontrol penjualan,” pungkas Sobeng.
Sebelumnya, penyidik Polres menyerahkan berkas tahap 1 kasus dugaan penimbunan BBM ini pada Rabu (27/9) lalu.
Tinggalkan Balasan