“Goa Boki Maruru memiliki panjang 7,4 kilometer yang berbentuk horizontal, dan juga banyak ragam hayati maupun batuan geologi. Masyarakat Sagea juga menjadikan Goa Boki Maruru sebagai tempat sumber penghidupan karena terdapat sumber air minum yang sangat baik untuk kehidupan 1.317 masyarakat di sana,” terang Mahmud.

Sementara Ibrahim Husni menjelaskan, tata ruang di provinsi Maluku Utara memiliki empat kawasan proyek strategis nasional (PSN), yakni Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai.

“Sehingga tata ruang kawasan di empat kabupaten ini menjadi alat vital negara untuk eksekusi lahan yang telah memiliki perizinan. Oleh karena RTRW menjadi panglima negara untuk mengeksekusi lahan masyarakat berdasarkan Undang-undang Omnibus Law yang pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak punya kewenangan. Ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW yang mana Pemerintah Daerah masih punya kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara baru satu kota yang telah merevisi RTRW kawasan wilayahnya yakni Kota Tidore Kepulauan.

“Sementara yang lain belum ada revisi RTRW sejak tahun 2018 sampai sekarang sehingga apa dampaknya belum ada peraturan daerah yang berhasil diputuskan di DPRD kabupaten dan DPRD provinsi,” tandas Ibrahim.

Diskusi ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Unutara yang diwakili langsung Rektor Unutara Dr. M Nasir Tamalene bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.