Sementara itu, Fhandy Mahmud yang dikonfirmasi terpisah menegaskan pembubaran Aksi Kamisan bukannya untuk menghentikan pelaksanaan aksi melainkan mengarahkan agar aksi tersebut digeser ke tempat lain.

Menurut Fhandy, Aksi Kamisan itu berada tepat di salah satu titik rencana pelaksanaan kegiatan nasional sarasehan istri wali kota (Rasai Kota) se-Indonesia. Sebab itu, lokasi tersebut telah disterilkan sebelum kegiatan.

“Apalagi di daerah yang sudah menjadi titik acara ini kan kita lagi sterilisasi, mulai dari aktivitas pedagang, masyarakat juga kita batasi yang bisa masuk area Taman Nukila. Kami sementara masih masa perbaikan, mungkin setelah perbaikan dan setelah selesai acara baru dibuka kembali,” jelas Fhandy.

Fhandy pun mengaku memaklumi banyaknya hujatan di sosial media terhadap dirinya imbas dari adu argumentasi antara dia dengan massa Aksi Kamisan.

Bagi Fhandy, aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di tempat umum memang dilindungi undang-undang. Itu sebabnya pihaknya hanya meminta agar massa aksi memindahkan lokasi aksinya di tempat lain, bukan menghentikan aksi.

Apalagi, selama ini Satpol PP tidak pernah membatasi ruang ekspresi bagi mereka yang ingin menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.