Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan mencopot Kadri La Etje dari jabatannya sebagai kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/Unit Layanan Pengadaan (ULP), Rabu (27/9).
Pencopotan Kadri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/72/IX/2033.
Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Baay mengatakan, merupakan kewenangan Gubernur untuk melakukan perombakan pejabat.
“Baik itu pejabat eselon II maupun dibawahnya,” ujar Miftah saat ditemui awak media di Kota Sofifi.
Miftah bilang, jika ada pejabat yang dinilai sudah tidak loyal menjalankan program dengan baik, maka Gubernur wajib mengevaluasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.