Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, memvonis AIPDA Irwandi Mudasir alias Wandi penjara 2 tahun. Oknum polisi yang bertugas di Halmahera Timur itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap istri kolega polisinya.
Sidang yang digelar Senin (25/9) dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ulfa Rery didampingi Budi Setiawan dan Irwan Hamid sebagai hakim anggota.
Menurut hakim, memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraruran perundang-undangan lain, terdakwa Irwandi Mudasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ulfa.
Masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Ulfa.
Tinggalkan Balasan