Kini di Provinsi Maluku Utara, ungkap Rizal, hanya Kota Ternate saja yang tidak memiliki desa melainkan kelurahan. Sementara, ada daerah lainnya yaitu Kota Tidore Kepulauan yang memiliki kelurahan juga desa.
“Dan itu menjadi satu kasus yang sebenarnya bisa (diajukan),” imbuhnya.
Meski baru sekadar wacana, Rizal bilang pihaknya akan membentuk tim dengan SK Wali Kota Ternate yang bakal melakukan pengkajian. Hasil pengkajian nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kemendes PDTT.
“Kalau materi itu sudah ada, nah mungkin kita sudah bisa menyurat ke pak Menteri. Di situ mungkin tidak sekadar bisa langsung ACC menteri, karena kan pasti ada tahapan-tahapan, misalnya turun melakukan verifikasi, penelaan. Tapi paling tidak di masa pak Tauhid (wali kota) ini untuk mengembalikan itu, saya pikir kita harus apresiasi karena ada hal-hal positif yang kita capai dibalik itu semua,” jelas dia.
Tim pengkajian yang didominasi orang-orang dari perguruan tinggi itu, kata Rizal, akan dibentuk di tahun 2024 mendatang. Meski begitu, tim yang kini sudah dipersiapkan itu mulai melakukan pengumpulan data.
“Tapi sekali lagi ini baru wacana karena pak wali juga belum menyetujui. Kami baru coba untuk kajian-kajian dulu, kami juga belum sampaikan ke dewan secara resmi, belum. Ini baru di internal Pemkot saja,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.