Selain itu, keenam tersangka ini juga mengambil paksa besi milik pedagang besi tua sebanyak 3 ton dan mengancam pedagang tersebut serta meminta-minta uang.

 

“Karena merasa dirugikan, yang bersangkutan mengambil tindakan dan melaporkan ke kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, kemudian dilakukan gelar perkara, itu memenuhi unsur untuk kita lakukan penyidikan terhadap keenam orang tersangka tersebut,” terang Cahyo.

 

Dia menambahkan, selain keenam tersangka tersebut, polisi juga sedang memburu Ketua Baranusa berinisial HG yang diduga otak pencurian, pengrusakan dan pemerasan tersebut.

 

Keenam tersangka ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain.