Selain itu, negeri Fagogoru juga di kunjungi seperti Ir. HR Agung Laksono, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan mantan Ketua DPR RI 2009-2014, di kota Weda. Kemudian Ir. Akbar Tandjung, mantan Menpora 1988-1993, dan juga Ketua DPR RI periode 2004-2009, di Patani Utara. Jadi bumi Fagogoru banyak dikunjungi tokoh nasional, ditambah sudah jasa para tokoh Fagogoru dalam perjuangan kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Salah satunya Hi. Salahudin Bin Talabuddin, yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional tahun 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Bahkan putra Fagogoru almarhum dr. Abdul Gafur, menjabat dua kali sebagai menteri di masa presiden Soeharto dari periode 1978-1983 dan 1983-1988, sebagai menteri urusan pemuda dan olahraga hingga pada level pucuk pimpinan sebagai wakil ketua DPR/MPR RI pada periode 1997-1999. Anggota dewan pertimbangan agung DPA RI yang dalam tugas keseharian memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Semoga arwah para pejuang dan para tokoh yang mendahului kita mendapatkan tempat di sisi Allah SWT.

Dalam perspektif maritim dan gπ–Ύπ—ˆ-π—‰π—ˆπ—…π—‚π—π—‚π—„, w𝗂𝗅𝖺𝗒𝖺𝗁 perairan laut Haltim dan Halteng memiliki kedudukan wilayah yang sangat strategis secara geografis karena bersentuhan langsung dengan perairan samudera pasifik, perairan yang menjadi trend pada isu kawasan ekonomi dan politik global Asia Pasifik dan laut masa depan dunia atau OOC Our Ocean Konferensi di Bali 2018, yang kemudian di ikuti dengan penetapan titik dasar 175 kawasan potensial di bidang perikanan. Selanjutnya di bidang pertambangan Halteng-Haltim ini merupakan wilayah kawasan dengan menempati urutan pertama cadangan pertambangan nikel terbesar pertama dunia dengan menggeser posisi Colorado di Amerika Serikat yang sebelumnya posisi pada urutan pertama. Di samping pulau Gebe dan Buli juga tidak kalah jauh pada potensi pertambangan melalui peranan dari aneka tambang sebagai bagian dari perpanjangan tangan negara di masa depan.

Oleh karena itu, dalam regulasi pembentukan DOB dari aspek strategis merujuk pada daerah geo-perbatasan, geo-politik dan geo-ekonomi menjadi salah perhatian negara karena disebut sebagai daerah urgensi. Pemekaran daerah tidak dapat dilakukan secara serta merta. Pembentukan DOB harus melalui tahapan persiapan selama tiga tahun sampai lima tahun. Pasal 39 ayat (2) menegaskan daerah persiapan dengan jangka waktu tiga tahun hanya untuk calon daerah otonom yang bukan berdasarkan kepentingan strategis nasional. Dalam pasal 49, menegaskan bahwa untuk daerah yang posisinya di perbatasan, pulau terluar dan daerah tertentu dalam rangka untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Jangka waktu daerah persiapan selama lima tahun.

Sayangnya kontruksi hukum mengenai penataan daerah khusus mengenai mekanisme daerah persiapan sebagai upaya guna menyiapkan daerah agar mampu menjalankan otonomi yang di berikan justru diabaikan, melalui ketentuan Pasal 76 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2021, sebagai suatu kebijakan strategis negara mengenai percepatan pemekaran di daerah Papua. Selanjutnya dituangkan dalam undang-undang nomor 21 tahun 2021, perubahan kedua otonomi khusus Papua yang kemudian di undangkan pada 19 Juli tahun 2021.

Jika diteropong secara politik dari aspek strategis di antara Papua dan wilayah Fagogoru, sama-sama memiliki keunggulan sumber daya geo-ekonomi yang strategis dan geo-wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga. Kalau proses dan wacana pembentukan Provinsi Fagogoru maupun pembentukan DOB Patani-Gebe Kepulauan, DOB Wasilei dan DOB Gane Raya yang bergulir di tengah-tengah kebijakan moratorium pembentukan DOB dengan batas waktu 2025, pencabutan moratorium maka kiranya penting agar pemerintah pusat mempertimbangkan kedudukan wilayah yang kawasan proyek strategis nasional kemudian pulau terluar Indonesia dan kawasan perbatasan negara yang selanjutnya jadikan prioritas pembentukan daerah otonom.Β (*)Β