Oleh: Taher Abd Karim
________
MENJELANG Musyawarah Besar (Mubes) ke V Fagogoru yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Oktober 2023 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, maka dengan adanya wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Fagogoru menjadi sebuah kewajiban untuk dapat direkomendasikan melalui Mubes karena sangat urgensi menjadi DOB Provinsi Fagogoru. Bahwa untuk melihat seberapa urgensi bumi Fagogoru dimekarkan menjadi DOB Provinsi Fagogoru karena posisinya dilihat geo-strategis yaitu dari aspek geo-politik, geo-ekonomi dan geo-pertahanan.
Secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur suatu urusan rumah tangga sendiri. Selanjutnya sistem yang digunakan antara pusat dan daerah adalah perbedaan sistem sentralisasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Berbeda dengan penerapan konsep sistem yang berlaku pada negara serikat atau negara bagian. Pada sistem otonomi Negara Kesatuan mengatur pembagian kewenangan berdasarkan porsi strategis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke yang mencakup luas daratan dan perairan sistem otonom yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang kemudian turunan dari konstitusi tersebut dapat diimplementasikan melalui Undang-undang Pemerintahan Daerah dan beberapa peraturan pemerintah terkait dasar pijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada pemerintahan Orde lama Indonesia terdiri dari 27 Provinsi. Seiring dengan tuntutan zaman serta tantangan dinamika pemerintahan yang semakin cepat dan terbuka kini Indonesia telah memiliki 38 provinsi, di samping jumlah kabupaten/kota 514. Ini telah menunjukkan Indonesia sebagai negara yang demokratis melalui hadirnya negara terhadap pelaksanaan produk undang-undang yang memberikan ruang politik dan arah pertumbuhan membangun daerah yang berdasarkan pada prinsip dan kedekatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat daerah secara otonom.
Dengan demikian pembentukan DOB Provinsi Fagogoru dapat dijabarkan dari beberapa dasar pertimbangan geo-politik di antaranya, peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015, tentang kawasan strategis nasional dan kawasan perbatasan negara Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim). Selanjutnya direvisi melalui perubahan kedua peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020, perubahan ketiga tentang proyek strategis nasional atau PSN. Dan peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang penetapan Pulau Jiew Patani Utara, Kabupaten Halteng sebagai bagian dari salah satu 92 pulau terluar dan halaman terdepan Indonesia yang kemudian direvisi pada perubahan kedua instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 dari 92 menjadi 111 Pulau terluar Indonesia.
Pulau Jiew merupakan salah satu pulau terluar Indonesia berhadapan langsung dengan samudra pasifik dan berbatasan dengan negara Republik Palau, Negara di Asia Pasifik pada tahun 2021, melalui ekspedisi jala citra TNI angkatan Laut mengibarkan bendera merah putih pada ketinggian 98 mercusuar dalam rangka HUT ke 76 TNI AL melakukan penetapan refrensi titik dasar guna mendukung diplomasi penyelesaian batas maritim kedua negara yang berlangsung di Manila 7 Maret 2023.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.