Tandaseru — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memberikan peringatan terhadap sejumlah perusahaan industri pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia.
Peringatan diberikan lewat Surat Nomor S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023 perihal Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.
Di Maluku Utara, ada 60 titik pertambangan dan aktivitas lembaga yang kena peringatan.
Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq dalam surat peringatan itu menyatakan, dalam rangka pemenuhan terhadap salah satu kewajiban sebagai pemegang PPKH, Kementerian LHK mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hanif dalam surat tersebut.
Perusahaan juga diminta melaporkan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lama 10 hari kerja sejak surat itu ditandatangani.
Berikut nama-nama perusahaan dan lembaga yang kena peringatan KLHK:
Tinggalkan Balasan