“Surat yang seharusnya menjadi penelitian mahasiswa UI dan UGM Jurusan Geologi malah dijadikan sebagai surat izin penanaman patok dari pihak pertambangan,” sambung Haris.
Haris menambahkan, lokasi penanaman patok semuanya masuk dalam lokasi perkebunan warga yang dilakukan secara ilegal, sebab telah memanipulasi surat dan melakukan pembohongan terhadap masyarakat Desa Kou.
Berikut tuntutan Front Bumi Loko selengkapnya:
- Lindungi Pulau Mangoli dari ancaman tambang
- Selesaikan jembatan kali Baleha
- Selesaikan ekosistem pesisir di Pulau Mangoli
- Hentikan kekerasan perempuan dan anak di Kepulauan Sula
- Segera buat sertifikat untuk masyarakat Pelita Jaya
- Hentikan operasi CV Azzahra Karya di Desa Baruakol-Wailoba
- Tolak Festival Tanjung Waka
- Dinas PMD Kepulauan Sula segera selesaikan permasalahan tapal batas di Desa Kou dan Waitamela
- Pulau Mangoli tidak untuk dijual
- Hentikan operasi PT MTP di Falabisahaya
- Cabut 22 IUP di Pulau Taliabu
- Save Sagea.
Tinggalkan Balasan