Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai pola pikir pemda mengelola APBD 2023 tidak masuk akal. Pasalnya, pemda tak kunjung mengajukan dokumen APBD Perubahan 2023 dengan dalil PAD tidak mencapai target.

“Itu merupakan alasan yang tidak masuk akal. Seharusnya PAD yang tidak capai target tersebut alur kasnya harus disampaikan ke DPRD jauh sebelum rencana APBD-P. Sehingga dinas-dinas penghasil bisa ditekan untuk menggenjot PAD,” ujar Anggota DPRD Fadli Djaguna, Rabu (20/9).

Menurutnya, sampai saat ini dokumen APBD-P belum juga diajukan TAPD.

“Padahal sudah berulang kali DPRD menyurat ke pemerintah daerah melalui TAPD, namun tidak ada respon,” timpal anggota Banggar DPRD ini.

Fadli menilai, ada pergeseran anggaran mendahului perubahan secara masif yang dilakukan pemda.