“Pemda melalui Inspektorat akan melakukan sidang TPTGR, direncanakan dilaksanakan minggu terakhir bulan September ini, minggu depan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, selama ketentuan waktu 60 hari ditetapkan dalam pengembalian kerugian negara, pengakuan kepala OPD terkait bahwa sudah dilakukan pengembalian ke kas negara melalui bank yang sudah ditetapkan pemkab. Namun, bukti penyetoran pengembalian temuan berupa kuitansi bank belum dikantongi Inspektorat atau belum diserahkan OPD ke Inspektorat sebagai bukti laporan ke BPK Malut.
“Saya mendengar informasi dari OPD terkait bahwa mereka sudah menyetor. Namun sepanjang bukti itu tidak disetor atau dimasukkan ke Inspektorat, kami katakan belum ada penyetoran karena bukti belum kami kantongi. Bukti itu menjadi poin Inspektorat untuk menjadi laporan ke BPK Malut sepanjang tahun ini,” kata dia.
“Sekali lagi saya tegaskan, jika sepanjang mereka setor pengembalian kerugian negara namun tidak masukkan bukti penyetoran dari bank ke Inspektorat, kami menganggap itu belum pengembalian. Itu temuan untuk kerugian negara. Ini bukan hanya PUPR, ada juga OPD lain. Ada OPD juga yang sudah setor ke kas negara, dan tidak semua OPD Pemkab Halbar ada temuan anggaran tahun 2022,” tandas Martinus.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.