Namun hingga saat ini penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara P19 tersangka.

“Penyidik mau penuhi petunjuk jaksa melalui P19 atau mau dihentikan oleh penyidik, itu masih kewenangannya penyidik. Tapi kan harus ada dasarnya penghentiannya itu, tidak cukup bukti atau RJ-kan atau diapa, harus ada dasarnya,” tandas Sobeng.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres IPTU Jufri Adam yang dikonfirmasi terpisah belum merespon hingga berita ini ditayangkan.