Atas vonis tersebut, tim penasehat hukum kata Alam, saat ini sedang mempertimbangkan langkah lanjutan sebagai upaya mencari keadilan seutuhnya bagi semua pihak. Upaya hukum lainnya sedang dipertimbangkan dengan matang, melihat situasi dan sejarah putusan terhadap O Hongana Manyawa.
“Upaya hukum lanjutan tentu menjadi pemikiran kami. Namun yang paling penting adalah bagaimana mendudukkan perkara yang dialami oleh klien kami, masyarakat adat, secara proposional. Kesempatan untuk didengar dan dipertimbangkan terutama bukti dan saksi relevan menjadi pra-syarat agar lahir sebuah keputusan pengadilan yang benar dan adil bagi setiap orang,” pungkas dia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.