Alam yang juga Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) ini menilai, putusan atas terdakwa mendorong sebuah keragu-raguan atas cara kerja penegakan hukum yang seharusnya memegang teguh prinsip non-partisan, lebih mementingkan fakta objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Prinsip dasar hukum adalah teguh pada fakta tidak terlihat pada proses persidangan klien kami. Keputusan pengadilan semestinya melihat bukti-bukti yang sah dan adil, serta harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Alam.

 

Alam pun memandang bahwa proses pembuktian menjadi proses penting bagi para pencari keadilan, termasuk terdakwa sekalipun.

 

Upaya Penasehat Hukum memberikan bukti-bukti di persidangan seperti tidak dipandang sebagai upaya seimbang di persidangan, dan keraguan atas keberimbangan terhadap kliennya sudah terasa sejak proses pra peradilan.

 

“Sejak pra peradilan, bukti-bukti yang kami sajikan tidak menjadi pertimbangan. Padahal pembuktian adalah bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut diperoleh kebenaran yang dapat diterima akal sehat,” bebernya.