Tandaseru — Dua terdakwa kasus pembunuhan di hutan Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soa-Sio, Tidore Kepulauan, Selasa (19/9).

 

Para terdakwa yakni Alen Baikole (31 tahun) dan Samuel Gebe (36 tahun) dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara.

 

Hukuman di atas tuntutan atau disebut ultra petita bagi para terdakwa yang merupakan anggota komunitas masyarakat adat O Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam ini karena mereka disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Syamsul Alam Agus pun menaruh dugaan, bahwa adanya konspirasi dibalik vonis ini. Dirinya menduga bahwa ini merupakan upaya untuk melemahkan masyarakat adat yang menjaga wilayah hutan adat mereka yang kaya akan sumber daya alam, baik mineral maupun hasil hutan lainnya.

 

“Kekecewaan terbesar kami adalah majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan. Hal ini dapat menyebabkan keraguan tentang keadilan dalam sistem hukum. Apakah ini sebuah konspirasi melemahkan perjuangan masyarakat adat?,” ungkap Syamsul.