Dia menambahkan, terlepas dari semua itu, menurutnya RSUD Sofifi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang harus diselesaikan tepat waktu sesuai tahun kalender yang telah diputuskan.

“Jika tidak maka bisa saja berdampak pada tindak pidana korupsi. Artinya bahwa proyek pembangunan RSUD Sofifi tidak boleh mangkrak atau wajib segera diselesaikan,” pungkasnya.