Tandaseru — Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara membantah melakukan perhitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate senilai Rp 1 miliar lebih.

Kasus tersebut ditangani Kejari Ternate. Penggelapan retribusi pasar diduga dilakukan seorang ASN berinisial NY.

Kasus ini mulai mencuat ke publik saat salah satu penyewa ruko meminta bukti pembayaran untuk kepentingan usaha namun tak dapat dipenuhi oleh terduga pelaku.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Notoraharjo menyampaikan, BPKP Malut tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi Disperindag Kota Ternate.

“BPKP Malut tidak melakukan penghitungan. Mungkin dilakukan oleh Inspektorat Kota Ternate,” kata Her, Senin (18/9).

Sementara Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kesuma yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat.