“Kami dan teman-teman LBH Pers serta AJI Balikpapan dan AJI Samarinda minggu lalu telah membuat kegiatan kerja-kerja kolaborasi ini yang salah satu hasil pentingnya terbentuk Koalisi Pengacara Kalimantan. Ini satu pencapaian yang bagus untuk menjaga kemerdekaan pers di negeri ini, khususnya di bumi Borneo,” ucap Firmansyah.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Jurnalis di Indonesia terus menjadi korban kekerasan di berbagai daerah. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 berupa kekerasan fisik, teror dan intimidasi, serta pelarangan liputan dan ancaman. Selain itu, ada juga serangan digital seperti doxing, peretasan, Distributed Denial of Service (DDoS), penuntutan hukum, penghapusan hasil liputan, pelarangan pemberitaan, serta perusakan/perampasan alat kerja.

Pada tahun 2023 juga masih kerap ditemukan, seperti kasus pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya oleh Polres Baubau, Sulawesi Tenggara pada akhir Maret 2023 lalu. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.