Tandaseru — Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar, Bali, yang terdiri dari Finna Wulandari, Fadhilla Kurniawan, IGN Bagus Girindra, dan Creisna Okkanandya selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa. Badan Usaha ini menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2021.

Berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan yang digelar PN Gianyar, Rabu (13/9), Badan Usaha sepakat melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan sedari awal ia sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Tenaga Kerja.

“Bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan, jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi,” tegasnya.

Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari menambahkan, terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi. Namun tidak berujung pada win win solution. 

“Sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindaklanjuti dengan Gugatan Sederhana,” ujarnya.