Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor PAN/A/27/K-S/078/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 perihal Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor PAN/B/27/K-S/069/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tentang Permohonan Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari PAN.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat II untuk mencabut SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Serta mejelis hakim memerintahkan kepada Tergugat II mencabut SK dan/atau Surat Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku Utara dari PAN atas Nama Iskandar Idrus Digantikan oleh Jamrud Wahab.

Kuasa hukum Iskandar, Hairun Rizal, mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sangat cermat, objektif dan memenuhi rasa keadilan Penggugat atau klien kami,” tukasnya.