Untuk alat bukti tersangka, Jufri bilang tidak bisa membeberkan karena merupakan hal teknis penyelidikan.
“Yang jelas kita akan penuhi petunjuk jaksa tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sobeng Suradal melalui Kasi Intelijen Erly Andika Wurara membenarkan berkas perkara kasus tersebut belum dipenuhi penyidik Reserse Narkoba.
“Berkas perkara itu belum terpenuhi alat buktinya oleh penyidik sampai saat ini sehingga jaksa mengeluarkan P19. P19 hanya satu kali dan itu sudah lama dikeluarkan,” jelasnya.
“Tapi yang jelas kami tidak tahu kenapa sampai masa penahanannya selesai berkasnya belum mampu dilengkapi,” pungkas Erly.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.