Sedikitnya 96 paket ganja siap edar ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari terduga pelaku.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba. Ketika ditangkap, AG masih dalam keadaan tertidur pulas.

“Kemudian ketika digeledah ditemukan 7 saset kristal yang dicurigai adalah sabu-sabu di bawah bantal kamar pelaku yang juga adalah seorang residivis,” jabar Andreas.

Dalam kasus itu, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Sementara AG dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Dengan hukuman ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun penjara,” tandas Andreas.