Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkotika. Dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap.

Wakapolres Kompol Andreas didampingi Kasat Narkoba IPDA Yakob Biyagi Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (13/9), mengungkapkan kasus tersebut diketahui atas laporan masyarakat tentang adanya kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu..

“Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar lalu memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti kasus itu,” tuturnya.

Berdasarkan pengembangan kasus atas serangkaian penyelidikan ditemukan dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pemilik ganja dan sabu-sabu. Keduanya lalu dibekuk di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

“Dua orang terduga pelaku yakni berinisial AK alias Ul (28 tahun) dan AG alias Gamba (35 tahun) yang merupakan warga Desa Gamsungi,” ungkap Andreas.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu memantau kediaman AK. Usai ditangkap, kamar AK lalu digeledah.