Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Maluku Utara menyerahkan tahap dua kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diambil menggunakan tangki rakitan.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap dua ke JPU kasus yang ber-TKP di SPBU Codo Ternate itu.
“Tadi penyidik telah menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” kata Michael, Senin (11/9).
Sekadar diketahui, sebelumnya anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan nomor polisi DB 1418 CP (warna hitam) dan DG 1966 K (warna merah).
Dua mobil tersebut memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Mobil merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter, sementara mobil hitam berkapasitas 325 liter.
Tinggalkan Balasan