“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan proses penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar 00.000.000 atau Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.