Tandaseru — Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/9).
Kasus sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini prosesnya terbilang lama. Hingga dua kali pergantian kapolres dan tiga kapolsek, baru di masa Kapolsek IPDA Muhammad Faisal lah kasus ini bergerak.
Faisal mengatakan, dalam kasus ini sedikitnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021. Namun 1 di antaranya meninggal dunia. 1 sempat masuk DPO dan sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih kooperatif.
“Jadi hari ini keempat tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke jaksa,” kata Faisal.
Faisal menyatakan, untuk tersangka yang meninggal dunia penyidik telah membuat surat kematian untuk diberikan kepada jaksa sesuai dengan prosedur yang diminta.
“Surat kematian sudah kami serahkan bersamaan dengan 4 tersangka dan BB lainnya,” tutur Faisal.
Tinggalkan Balasan