Ia bilang, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemda secara nasional. Salah satu pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan terkait keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Kemendagri telah melakukan beberapa langkah dalam mempercepat penggunaan KKI, di antaranya mengeluarkan Penetapan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKI dalam Pelaksanaan APBD, Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 bagi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia.

Penerbitan Surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur No.903/5256/SJ, Asistensi Penyusunan Perkada tentang Tata Cara Penggunaan KKI dan PKS, Monitoring dan Evaluasi penggunaan KKI pada Pemda secara berjenjang, hingga Rapat koordinasi persiapan uji coba KKP Domestik Fisik bersama 20 Pemerintah Daerah dengan APBD TA 2023 terbesar.

“Hingga saat ini, 97 daerah telah menetapkan Perkada KKPD dan 15 daerah telah melakukan transaksi menggunakan KKI. Salah satu pemda yang telah berhasil mengimplementasikan penggunaan KKI dalam realisasi belanja daerah adalah Pemerintah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang telah melakukan implementasi penggunaan KKI sejak bulan April 2023 pada 50 SKPD yang terdiri dari 169 pemegang kartu. Dari total 169 pemegang kartu tersebut terdapat 264 KKI yang terdiri dari 155 KKI untuk penggunaan operasional dan 109 KKI untuk penggunaan perjalanan dinas,” terangnya.

Selain itu, sejak implementasi pada bulan April 2023 telah terjadi total transaksi sebesar Rp284.614.589,00. Dengan adanya implementasi KKI di Pemerintah Kota Semarang ditemukan terdapat beberapa kelebihan yang dirasakan seperti peningkatan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dan menjadikan pembayaran lebih mudah, efektif dan efisien.

Namun demikian terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu kurangnya pemahaman pemegang KKI, terdapat perbedaan antara SIPD dengan Permendagri tahun 2022 dalam proses pengajuan pembayaran, transaksi KKI hanya muncul di BKU SKPD dan jurnal transaksi KKI belum masuk ke SIPD AKLP.

“Sehubungan dengan hal tersebut, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang antara lain dilakukan Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Juknis Penggunaan KKI, FGD tentang penatausahaan KKI kepada PPK dan BP/BPP serta pendampingan secara teknis tentang lenggunaan KKI kepada pemegang KKI,” bebernya.