Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejati segera dituntaskan.

Kasus-kasus tersebut di antaranya:

  1. Kasus korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017, bersumber dari pinjaman Bank Maluku-Malut
  2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun anggaran 2020-2021
  3. Kasus korupsi proyek Masjid Raya Halsel  yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 dan menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih
  4. Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH)
  5. Kasus proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur
  6. Kasus dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Ternate.