Kedelapan, bahwa kondisi sosial politik Indonesia saat ini kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengangkat aparat TNI dan Polri sebagai Pj Gubernur.
Kesembilan, bahwa Pj Gubernur adalah jabatan pemimpin sipil dan disediakan untuk ASN, sehingga menjadi ASN adalah syarat mutlak. Maka meski dibenarkan alih status, seharusnya ASN dengan latar belakang TNI dan Polri tidak diizinkan sebagai Pj Gubernur (pemimpin sipil), sebab sebaliknya ASN tidak dapat diangkat dalam jabatan aparat TNI dan Polri.
Kesepuluh, bahwa pengangkatan aparat TNI dan Polri sebagai Pj Gubernur adalah reaktivasi dwifungsi TNI dan Polri (ABRI). Maka harus ditolak karena bertentangan dengan tuntutan dan cita-cita reformasi.
Kornas akan sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan tuntutan reformasi. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.