Tunda Pelantikan 10 Pj Gubernur
Meski Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, pada, Senin (4/9/2023) mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk 10 Pj. Gubernur pengganti kepala daerah yang purnatugas per Selasa (5/9/2023). Dan akan dilantik pada Selasa (5/9/2023) di Kementerian Dalam Negeri, Kongres Rakyat Nasional (Kornas) meminta agar pelantikan DITUNDA dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, bahwa kebocoran hasil sidang TPA oleh Ngabalin telah memicu reaksi publik di Papua. Berbagai kelompok masyarakat protes terkait nama Pj Gubernur yang dibocorkan Ngabalin. Masyarakat Papua menolak Pj Gubernur yang bukan OAP.
Kedua, bahwa syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus aparatur sipil negara (ASN), bukan pensiunan. Jika aparat TNI dan Polri (aparat negara non ASN), diangkat sebagai Pj Gubernur, maka terlebih dahulu harus alih status menjadi ASN dan saat diangkat sebagai Pj Gubernur harus sedang menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yakni Eselon 1 pada kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah.
Ketiga, bahwa aparat TNI dan Polri setelah menjadi ASN harus melewati proses seleksi terbuka pengisian JPT Madya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga dinyatakan lolos dan lulus, kemudian diputuskan, ditetapkan dan dilantik pada JPT Madya (Eselon I) tersebut.
Keempat, bahwa jika aparat TNI dan Polri (tanpa alih status menjadi ASN) diangkat langsung menjadi Pj Gubernur (meski bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, UU Polri), maka aparat TNI dan Polri tersebut harus aktif (belum pensiun/ purnawirawan). Aparat TNI dan Polri yang setara dengan JPT Madya pada ASN adalah Letnan Jenderal (TNI) dan Komisaris Jenderal (Polri). Aparat TNI dan Polri aktif berpangkat Jenderal bintang tiga.
Kelima, bahwa ASN yang bukan JPT Madya, dan aparat TNI dan Polri bukan bintang tiga, mut tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj. Gubernur.
Keenam, bahwa aparat TNI dan Polri yang sudah purnawirawan dan belum alih status sebagai ASN sebelum Purnawirawan tidak dapat diangkat sebagai Pj Gubernur.
Ketujuh, bahwa ASN yang menyandang JPT Madya masih banyak, sehingga tidak perlu memaksa aparat TNI dan Polri untuk menjadi Pj Gubernur.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.