Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
_______
BEREDAR kabar bahwa hari ini, Selasa (5/9/2023), akan berlangsung pelantikan Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) untuk 10 provinsi. Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi yang akan dipimpin oleh Pj Gubernur hingga Pilkada serentak 2024 menghasilkan kepala daerah yang baru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Dalam Pasal 3 ditentukan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan
- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sesuai ketentuan tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian harus membuka kepada publik terkait dasar hukum pengangkatan Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
Tinggalkan Balasan