Tandaseru — Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan dua tersangka kasus narkoba jenis ganja kering.

Dua tersangka yang diamankan adalah MA alias Rian (22 tahun) dan MRI alias Ical (24 tahun). Mereka diamankan di penginapan Satu Putri di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (1/9) sekira pukul 00:15 WIT.

“Karena ada laporan, makanya kami langsung menindaklanjuti dan menemukan dua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Tri Satyadi Artono, Senin (4/9).

Pria berpangkat tiga melati itu menjelaskan, Rian lebih dulu diamankan dari rekannya. Ia sempat membuang satu plastik hitam kecil berisi ganja di rumput depan kantor Bupati Halmahera Tengah.

“Dia mengakui telah membuangnya, makanya yang bersangkutan menunjukkan lokasi pembuangan barang tersebut dan langsung diamankan oleh anggota,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Setyadi, Rian mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada Ical. Tidak butuh waktu lama, Ical diamankan di kediamannya di Desa Were, Kecamatan Weda.