Tandaseru — Draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Ternate, Maluku Utara, kini telah diterima DPRD Kota Ternate.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, Ranperda revisi itu telah diserahkan melalui rapat paripurna beberapa hari lalu, dan tinggal menunggu agenda pembahasannya.

“Dari BP2RD atau OPD terkait tinggal menunggu, apabila sudah ada surat dari DPRD untuk panggil bahas kita akan hadir,” kata Jufri, Senin (4/9).

Menurut Jufri, usulan isi Ranperda ini tentunya sudah mengacu pada petunjuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, kaitannya dengan PDRD.

Adapun berbagai usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi yang menjadi bahan revisi dalam Ranperda tersebut.

“Misalnya parkir tepi jalan umum, kenapa Rp 1.000 jadi Rp 2.000 nanti mereka (Dinas Perhubungan) yang jelaskan,” timpal dia.