Tandaseru — Pakar hukum tata negara Indonesia, Margarito Kamis, memastikan dugaan tindak pidana korupsi di PAM Ake Gaale, Kota Ternate, Maluku Utara yang kini diusut Polres Ternate tidak akan bisa dibuktikan.

Hal itu disampaikan Margarito usai memberikan keterangan sebagai ahli di Inspektorat Kota Ternate, Senin (4/9).

“Nggak bakalan terbukti. Bagaimana caranya terbukti? Sekarang lagi cek nih nggak terbukti, nggak ada,” cetus dia.

Menurut Margarito, apa dasarnya jika ada pembayaran gaji dewan direksi dan dewan pengawas PAM Ake Gaale yang nominalnya 5 kali dari gaji tertinggi pegawai di perusahaan air itu disebut terindikasi penyimpangan, sementara acuannya jelas yakni Peraturan Wali (Perwali) Kota Ternate.

“Terus dalam kenyataannya misalnya benar begitu, gaji pegawai direksi, pengawas dan segala macam, lima kali lebih besar dari gaji pegawai, sah, mengapa sah? Karena berada dalam jangkauan pengaturan Perwali itu jadi sah. Yang tidak sah kalau melampaui aturan yang ada di dalam perwali,” jelas dia.

Kalaupun yang dipermasalahkan adalah Perwali tentang gaji Dewan Direksi dan Dewan Pengawas PAM Ake Gaale ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya seperti Permendagri, kata Margarito, Perwali itu pun tetap sah berlaku sebagai hukum.