Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Pemprov Maluku Utara menyusul adanya pencemaran sungai sagea yang diduga diakibatkan oleh aktifitas penambangan.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan DLH Provinsi Maluku Utara dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 setidaknya merekomendasikan lima perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya. Yakni, PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT First Pasific Mining.

“Menindaklanjuti tuntutan front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) terkait Sungai Bokimaruru dan pesisir dari ancaman tambang, maka kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran sungai Sagea, akibat dari aktivitas pertambangan. DLH Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktifitas pertambangan untuk mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea, sampai ada hasil evaluasi atas kasus tersebut,” demikian bunyi isi rekomendasi yang ditandatangani Kepala DLH Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, Senin (4/9).